Abstract :
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PADA PERKARA PERDATA NOMOR 10/PDT.G/2011/PN.KBR DI
PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK
Gustin Rahayu¹, As Suhaiti Arief¹, Adri¹
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: gustinrahayu05081995@gmail.com
ABSTRAK
Perkara Perdata No. 10/PDT.G/2011/PN.KBR adalah sengketa tanah harta pusaka tinggi
antara Darlis Malin SamponoCs (Penggugat) dengan Darnis Suran Pangeran Cs
(Tergugat), Darlis Malin Sampono Csmerasa dirugikan akibat perbuatan Darnis Sutan
Pangeran Cs yang telah mensertifikatkan tanah pusaka kaum suku Panai.Rumusan
masalah 1) Bagaimanakah pembuktian perbuatan melawan hukum dalam perkara Nomor
10/Pdt.G/2011/PN.KBR? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap perkara Nomor 10/Pdt.G/Pn.Kbr?. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif, Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, teknik
pengumpulan data dengan studi dokumen, dianalisa dengan metode kualitatif.Adapun
kesimpulan dari penelitian ini : 1)Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum yang melanggar hak subjektif orang lain, karena mensertifikatkan tanah harta
pusaka tinggi tanpa sepengetahuan dan seizin dari mamak kepala waris dan kaum yang
bersangkutan. 2) Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Koto Baru dan
Pengadilan Tinggi Padang yang menyatakan telah sesuai dengan unsur keadilan,
begitupun alasan penolakanpermohonankasasi di Mahkamah Angung karena putusan
Pengadilan Negeri tidak melanggar hukum, dalam putusan hakim meminta BPN untuk
membalik namakan sertifikat hak milik atas nama para penggugat dan tergugat diminta
mengosongkan tanah perkara tersebut.
Kata Kunci: Perkara, Perbuatan, Melawan, Hukum