Abstract :
?PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL OLEH BADAN
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN UNTUK MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PADANG?
1
Intan Dita Anara
1
1
, Syafril
, Suamperi
,
1
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email:intandita8@gmail.com
ABSTRAK
Dalam masyarakat Indonesia, banyaknya Obat tradisional yang beredar. Obat
tradisional dalam peredaranya di awasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM). Pengawasan yang dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada
konsumen yang menggunakan obat tradisioanal tersebut. Rumusan masalah: 1)
Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional 2)
Bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas obat dan makan
(BPOM) terhadap beredarnya obat tradisional 3) Bagaimanakah upaya Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika ditemukan beredarnya obat tradisional
yang menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO). Metode penelitian ini adalah Yuridis
Sosiologis. Sifat Penelitiannya adalahDeskriptif analitis. Data yang digunakan adalah
data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang
diperoleh melalui studi dokumen. Teknik pengumpulan data adalah dengan
wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dengan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Perlindungan terhadap
konsumen oleh BPOM dapat dilakukan berdasarkan tiga pilar pengawasan yaitu
pengawasan oleh produden, pemerintah dan konsumen 2) Pengawasan yang
dilakukan BPOM adalah dengan berdasarkan jenis pengawasan nya yaitu pre-market,
post-market dan iklan berrdasarkan jenis sarana yaitu sarana produksi dan sarana
distribusi 3) Upaya BPOM jika ditemukan obat tradisional yang menggunakan BKO
ada dengan memberikan peringatan, pemusnahan, sanksi administrasi dan sita tanpa
ganti rugi.
Kata kunci: Obat Tradisional, Perlindungan Konsumen, Pengawasan BPOM