DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
MARWAN, ISKANDAR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-07 03:42:22 
Abstract :
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK Studi Kasus : Kantor Notaris Ranti Fitria, S.H., M.Kn. , Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : marwaniskandar1996@gmail.com 1 Marwan iskandar 1 , Elyana nofira 1 , Zarfinal ABSTRAK Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik adalah mendaftarkan akta fidusia yang diajukan pemohon kepadanya. Serta notaris juga mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki akta fidusia jika terjadi kesalahan data pada akta fidusia tersebut. Selain itu notaris juga bertanggung jawab : menjaga keotentikan formil akta fidusia, menjaga keotentikan materil akta fidusia, menjaga kerahasiaan akta fidusia. Setelah akta tersebut dibuat notaris wajib mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Kewenangn notaris untuk membuat akta jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUJN yang berbunyi notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik? (2)Bagaimanakah penyelesaian terhadap kesalahan data pada sertifikat jaminan fidusia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa 1) Notaris bertanggung jawab untuk memperbaiki data yang salah pada sertifikat jaminan fidusia 2) Notaris dapat memperbaiki data yang salah dengan cara melakukan pengisian ulang data yang benar dan membiarkan data jaminan fidusia yang salah itu selama 7 hari jika PNBP belum dibayar, jika sudah dibayar notaris harus melakukan perubahan. Kata Kunci : Notaris, Pendaftaran, Fidusia 
Institution Info

Universitas Bung Hatta