Abstract :
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN
FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Studi Kasus : Kantor Notaris Ranti Fitria, S.H., M.Kn.
,
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : marwaniskandar1996@gmail.com
1
Marwan iskandar
1
, Elyana nofira
1
, Zarfinal
ABSTRAK
Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik
adalah mendaftarkan akta fidusia yang diajukan pemohon kepadanya. Serta
notaris juga mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki akta fidusia jika
terjadi kesalahan data pada akta fidusia tersebut. Selain itu notaris juga
bertanggung jawab : menjaga keotentikan formil akta fidusia, menjaga
keotentikan materil akta fidusia, menjaga kerahasiaan akta fidusia. Setelah akta
tersebut dibuat notaris wajib mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Kewenangn
notaris untuk membuat akta jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUJN
yang berbunyi notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagimana dimaksud dalam UndangUndang
ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Rumusan Masalah (1)
Bagaimanakah tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara
elektronik? (2)Bagaimanakah penyelesaian terhadap kesalahan data pada sertifikat
jaminan fidusia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data dianalisis secara
kualitatif. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa 1) Notaris bertanggung
jawab untuk memperbaiki data yang salah pada sertifikat jaminan fidusia 2)
Notaris dapat memperbaiki data yang salah dengan cara melakukan pengisian
ulang data yang benar dan membiarkan data jaminan fidusia yang salah itu selama
7 hari jika PNBP belum dibayar, jika sudah dibayar notaris harus melakukan
perubahan.
Kata Kunci : Notaris, Pendaftaran, Fidusia