Abstract :
? PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN KREDIT
OLEH PT. ASURANSI CIGNA PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG ?
1
Mimi Khairina
1
, Syafril
1
, Yansalzisatry
1
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: kharinamimi29@gmail.com
ABSTRAK
Asuransi jiwa kredit ( AJK ) adalah program asuransi yang dirancang untuk
memberikan perlindungan terhadap jiwa kreditur atas penjaminan pengembalian
pembayaran kredit. Dalam asuransi jiwa kredit, peristiwa tidak tentunya adalah
meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan. Apabila peristiwa tidak tentu
tersebut terjadi maka ahli waris akan diberi santunan oleh pihak penanggung.
Selanjutnya apabila santunan tersebut tidak dibayarkan oleh pihak penanggung maka
pihak tertanggung atau ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang
berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Permasalahannya adalah: 1)
Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa konsumen antara pihak penggugat dengan
pihak PT. Asuransi Cigna? 2) Apakah dasar pertimbangan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang mengabulkan gugatan penggugat?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Proses penyelesaian sengketa
konsumen dilakukan secara arbitrase dan dalam putusannya hakim hanya mengabulkan
gugatan penggugat sebagian 2) Alasan BPSK Kota Padang mengabulkan gugatan
penggugat sebagian karena pihak Asuransi Cigna memiliki kesalahan karena tidak
memerintahkan kepada Alm. Supardi untuk melakukan general cek kesehatan ke
Rumah Sakit sebagai bukti bahwa data yang telah diisikan dalam SPPK tersebut benar
adanya.
Kata Kunci : Asuransi, Kredit, Sengketa