Abstract :
PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) ANTARA BANK
TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG PADANG DENGAN NASABAH
Refi Ramadhani Candra¹, AS Suhaiti Arief¹, Elyana Novira
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: refiramadhani96@gmail.com
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara Bank Tabungan Negara (BTN)
Cabang Padang dengan nasabah selama tahun 2016 dan 2017 terdapat 6,087
nasabah yang menggunakan fasilitas KPR, 1,5% diantaranya melakukan
wanprestasi. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah bentuk-bentuk wanprestasi
dalam perjanjian KPR antara Bank BTN Cabang Padang dengan nasabah? 2)
Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh bank BTN Cabang Padang apabila
debitur wanprestasi? Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis.
Sumber data berasal dari data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan studi dokumen serta analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian 1) Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian KPR antara Bank
BTN Cabang Padang dengan nasabah, adanya keterlambatan pembayaran
angsuran kredit dari tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian, nasabah tidak
membaar angsuran kredit selama 90 (sembilan puluh) hari, kredit macet atau
nasabah tidak membayar angsurannya sama sekali. 2) Upaya yang dilakukan oleh
bank BTN apabila debitur wanprestasi yaitu mengirimkan surat konfirmasi,
memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai dengan SP-3, jika nasabah tidak juga
membayar maka pihak bank melakukan cara penjadwalan kembali, persyaratan
kembali, penataan kembali dan dilakukan perjanjian alih debitur.
Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah, Wanprestasi