DETAIL DOCUMENT
EKSEKUSI RIIL (DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 14/PDT.G/1991/PN.PRM) DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN KELAS I B
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
WILDANUM, MUQARRABIN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-07 03:50:34 
Abstract :
EKSEKUSI RIIL (DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 14/PDT.G/1991/PN.PRM) DI PENGADILAN NEGERI PARIAMAN KELAS I B Wildanum Muqarrabin 1 1 , Syafril,S.H.,M.H. 1 , Adri,S.H.,M.H , 1 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email: wildanummuqarrabin3@gmail.com ABSTRAK Putusan yang tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak yang kalah akan dilakukan dengan upaya paksa oleh pengadilan dengan bantuan alat negara. Namun dalam kenyataannya eksekusi dilapangan tidak berjalan dengan lancar sehingga mengganggu proses eksekusi dan pihak pengadilan dalam menjalankan tugasnya. Rumusan masalah 1) Bagaimana pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman? 2) apa sajakah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman? 3) apakah upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman? Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Teknik yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen, dari penelitian tersebut disimpulkan, 1) pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman tidak berjalan dengan lancar dikarenakan adanya perlawanan dari termohon eksekusi , 2) Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman yaitu adanya pengerahan massa, 3) Upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil (dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/1991/PN.PRM) di Pengadilan Negeri Pariaman yaitu pihak pengadilan berkoordinasi dengan para pihak dan pihak pengadilan berkoordinasi dengan pengamanan (kepolisian). Kata Kunci : Eksekusi, Perkara, Pengadilan 
Institution Info

Universitas Bung Hatta