Abstract :
? ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN
HUKUM TENTANG PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT
OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA DAN PENARIKAN OBJEK
JAMINAN OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA DALAM PERKARA
NOMOR 20/PDT.G/2016/PN.PDG ?
Mardhiah Hayati Putri
1
, Syafril
1
, Yansalzisatry
1
1
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: mardhiah.hayati18@gmail.com
ABSTRAK
Perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg membahas tentang perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh PT.Bank Tabungan Negara mengenai penarikan
objek jaminan terhadap agunan kredit debitur dan penolakan klaim asuransi jiwa
kredit oleh PT.Asuransi Jiwasraya. Permasalahannya adalah; 1) Bagaimanakah
pembuktian perbuatan melawan hukum dalam perkara Nomor
20/Pdt.G/2016/PN.Pdg, 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang data utamanya adalah data
sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa; 1) hakim dalam membuktikan perbuatan melawan
hukum menggunakan bukti tertulis serta keterangan saksi, berdasarkan alat bukti
tersebut serta pertimbangan hakim, telah dinyatakan bahwa perbuatan para
tergugat adalah perbuatan melawan hukum, karena PT.Bank Tabungan Negara
telah melakukan proses pra lelang atas agunan kredit debitur tanpa sepengetahuan
debitur dan PT.Asuransi Jiwasraya menolak klaim asuransi jiwa kredit debitur. 2)
hakim telah mempertimbangkan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan
melawan hukum karena perbuatan para tergugat tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut
melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan antara
perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita.
Kata Kunci : Kredit, Asuransi, Perbuatan Melawan Hukum.