DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENTANG PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA DAN PENARIKAN OBJEK JAMINAN OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA DALAM PERKARA NOMOR 20/PDT.G/2016/PN.PDG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
MARDHIAH, HAYATI PUTRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-20 07:15:32 
Abstract :
? ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENTANG PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA DAN PENARIKAN OBJEK JAMINAN OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA DALAM PERKARA NOMOR 20/PDT.G/2016/PN.PDG ? Mardhiah Hayati Putri 1 , Syafril 1 , Yansalzisatry 1 1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email: mardhiah.hayati18@gmail.com ABSTRAK Perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg membahas tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Bank Tabungan Negara mengenai penarikan objek jaminan terhadap agunan kredit debitur dan penolakan klaim asuransi jiwa kredit oleh PT.Asuransi Jiwasraya. Permasalahannya adalah; 1) Bagaimanakah pembuktian perbuatan melawan hukum dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg, 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang data utamanya adalah data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) hakim dalam membuktikan perbuatan melawan hukum menggunakan bukti tertulis serta keterangan saksi, berdasarkan alat bukti tersebut serta pertimbangan hakim, telah dinyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, karena PT.Bank Tabungan Negara telah melakukan proses pra lelang atas agunan kredit debitur tanpa sepengetahuan debitur dan PT.Asuransi Jiwasraya menolak klaim asuransi jiwa kredit debitur. 2) hakim telah mempertimbangkan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena perbuatan para tergugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita. Kata Kunci : Kredit, Asuransi, Perbuatan Melawan Hukum. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta