Abstract :
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
TANAH ULAYAT KAUM DI NAGARI KOTO HILALANG KABUPATEN
SOLOK
(STUDI KASUS NOMOR 20/PDT.G/2015/PN Kbr)
Miming Lisdia Rahmi
1
, As Suhaiti Arief
1
, Yansalzisatry
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : mimingrahmi@gmail.com
ABSTRAK
Perkara NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbrmerupakan penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian pinjam meminjam tanah ulayat kaum di Nagari Koto Hilalang,
Kabupaten Solok. Dengan permasalahan sebagai berikut; 1) Bagaimana
pembuktian mengenai perjanjian pinjam meminjam dalam perkara
NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbr. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus
perkara NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) Alat bukti yang digunakan berupa
alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan penggugat serta pemeriksaan
setempat yang dilakukan hakim. Berdasarkan alat bukti surat, walaupun perjanjian
ini bernama perjanjian pinjam meminjam, namun dilakukan dengan cara bagi
hasil. Dari keterangan saksi mengatakan benar sudah terjadi perjanjian pinjam
meminjam antara peminjam dengan pemilik lahan, setelah dilakukan pemeriksaan
setempat tidak ditemukan perbedaan mengenai objek perkara dalam gugatan
dengan yang terdapat dalam perjanjian pinjam meminjam. 2) Hakim dalam
mempertimbangkan, ternyata perjanjian pinjam meminjam ini dilakukan dengan
cara bagi hasil. Menurut hukum adat mengenai bagi hasil, pihak yang mengelola
tanah harus memberikan pembagian hasil kepada pemilik tanah saat panen.
Dikarenakan hal itulah hakim berpendapat bahwa pihak peminjam sudah
melakukan wanprestasi, karena peminjam tidak melaksanakan apa yang sudah
disanggupi akan dilakukan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.
Kata kunci : Pinjam-Meminjam, Tanah, Ulayat.