DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANAH ULAYAT KAUM DI NAGARI KOTO HILALANG KABUPATEN SOLOK (STUDI KASUS NOMOR 20/PDT.G/2015/PN Kbr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
MIMING, LISDIA RAHMI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-20 07:17:09 
Abstract :
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANAH ULAYAT KAUM DI NAGARI KOTO HILALANG KABUPATEN SOLOK (STUDI KASUS NOMOR 20/PDT.G/2015/PN Kbr) Miming Lisdia Rahmi 1 , As Suhaiti Arief 1 , Yansalzisatry 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email : mimingrahmi@gmail.com ABSTRAK Perkara NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbrmerupakan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam tanah ulayat kaum di Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Solok. Dengan permasalahan sebagai berikut; 1) Bagaimana pembuktian mengenai perjanjian pinjam meminjam dalam perkara NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbr. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara NO.20/PDT.G/2015/PN.Kbr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) Alat bukti yang digunakan berupa alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan penggugat serta pemeriksaan setempat yang dilakukan hakim. Berdasarkan alat bukti surat, walaupun perjanjian ini bernama perjanjian pinjam meminjam, namun dilakukan dengan cara bagi hasil. Dari keterangan saksi mengatakan benar sudah terjadi perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan pemilik lahan, setelah dilakukan pemeriksaan setempat tidak ditemukan perbedaan mengenai objek perkara dalam gugatan dengan yang terdapat dalam perjanjian pinjam meminjam. 2) Hakim dalam mempertimbangkan, ternyata perjanjian pinjam meminjam ini dilakukan dengan cara bagi hasil. Menurut hukum adat mengenai bagi hasil, pihak yang mengelola tanah harus memberikan pembagian hasil kepada pemilik tanah saat panen. Dikarenakan hal itulah hakim berpendapat bahwa pihak peminjam sudah melakukan wanprestasi, karena peminjam tidak melaksanakan apa yang sudah disanggupi akan dilakukan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Kata kunci : Pinjam-Meminjam, Tanah, Ulayat. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta