Abstract :
TANGGUNG JAWAB PT JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE)
CABANG PADANG TERHADAP BARANG KONSUMEN YANG HILANG
1
1
Putri Nabila
2
, Syafril
, Adri
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung hatta.
Email: putrinabilamanggus@gmail.com
ABSTRAK
PT JNE merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa
pengiriman barang, dimana perusahaan ini mengirimkan barang atau dokumen
dari suatu tempat ke tempat tujuan pengiriman. Dalam melakukan pengiriman
keselamatan menjadi harapan bagi para pihak. Jika terjadi kerugian oleh
pengguna jasa seperti barang datang terlambat, rusaknya barang kiriman atau
hilangnya barang kiriman, perusahaan akan bertanggung jawab sesuai dengan SSP
dari PT JNE. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimanakah
pertanggung jawaban PT JNE cabang Padang terhadap barang konsumen yang
hilang?, 2) bagaimanakah langkah-langkah yang dilakukan oleh PT JNE cabang
Padang dalam mengganti kerugian terhadap barang konsumen yang hilang?.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang
penelitiannya menggunakan data primer atau data lapangan yang bersumber dari
hasil wawancara dengan Customer Service PT JNE cabang Padang dan konsumen
yang pernah bermasalah. Hasil penelitian adalah sebagai berikut 1) pertanggung
jawaban yang diberikan oleh pihak PT JNE apabila terjadi kesalahan dalam
melaksanakan tugasnya adalah: a. Penggantian kerugian maksimum 10 kali biaya
ongkos kirim apabila barang kiriman tidak diasuransikan, b. Barang yang
diasuransikan mendapat ganti rugi sesuai harga barang kiriman tetapi tidak
termasuk biaya ongkos kirim. 2) Langkah-langkah yang dilakukan perusahaan
dalam mengganti kerugian adalah meminta konsumen harus menyerahkan syaratsyarat
yang
telah
ditentukan
untuk
mengajukan
klaim
kepada
perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, JNE, Kehilangan.