Abstract :
PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN ASURANSI KECELAKAAN
DIRI DALAM PERJALANAN TERHADAP ANGKUTAN SEWA UMUM
OLEH PT. JASA RAHARJA PUTERA
(STUDI KASUS CV. BUNGO INDAH GROUP)
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: Rahmips166@gmail.com
Rahmi Permata Sari
1
1
, Syafril
, Yansalzisatry
1
ABSTRAK
Pengguna jasa angkutan sewa umum diasuransikan terhadap bahaya kecelakaan
penumpang berdasarkan perjanjian antara pihak angkutan sewa umum dengan
perusahaan asuransi PT. Jasa Raharja Putera.Permasalahannya adalah1)
Bagaimanakah pelaksanaan pemberian santunan asuransi bagi korban kecelakaan
diri dalam perjalanan terhadap pengguna jasa angkutan sewa umum oleh PT. Jasa
Raharja Putera (studi kasus CV. Bungo Indah Group)? 2) Apakah hambatanhambatan
dalam pemberian santunan asuransi kecelakaan diri dalam perjalanan
oleh PT. Jasa Raharja Putera (studi kasus CV. Bungo Indah Group)? 3)
Bagaimanakah upaya penyelesaian pemberian santunan asuransi kecelakaan diri
dalam perjalanan oleh PT. Jasa Raharja Putera (studi kasus CV. Bungo Indah
Group)? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu melakukan
wawancara dengan responden dan data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan 1)
Pelaksanaan pemberian santunan untuk korban cacat tetap, dalam hal biaya
perawatan, dan meninggal dunia penggantian kerugian telah terlaksana 2)
Hambatan-hambatan dalam pemberian asuransi kecelakaan adalah: a) korban
tidak berobat ke rumah sakit sehingga tidak mendapat kwitansi; b) korban tidak
melengkapi syarat-syarat sesuai isi polis 3) Upaya penyelesaian terhadap
hambatan pemberian asuransi kecelakaan adalah: a) korban diharuskan berobat ke
rumah sakit untuk mendapatkan kwitansi; b) korban diharuskan melengkapi
syarat-syarat sesuai isi polis.
Kata Kunci : Santunan, Kecelakaan, PT. Jasa Raharja Putera.