Abstract :
PERJANJIAN SEWA MENYEWA UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN
SEDERHANA SEWA
(RUSUNAWA
) LUBUK BUAYA ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KOTA PADANG DENGAN PENYEWA
Randy Maiky
1
, Yansalzisatry,S.H.,M.H.
1
,Suamperi,S.H.,M.H.
1
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas HuUniversitas Bung Hatta
Email :Randy.Maiky.rm@gmail.com
ABSTRAK
Untuk dapat menempati unit hunian rusunawa diadakan perjanjian dengan
pengelola yang berisi hak dan kewajiban. Rumusan masalah 1) Bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa unit hunian rumah susun sederhana
sewa
(rusunawa
)Lubuk Buaya antara pemerintah daerah Kota Padang dengan
penyewa?, 2) Apakah bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola
dan penyewa Rusunawa Lubuk Buaya?, 3) Apakah hambatan-hambatan yang
ditemui dalam pelaksanaan isi perjanjian sewa menyewa rusunawa Lubuk Buaya
antara pihak penyewa dan pihak pengelola dan upaya penanggulangannya?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh
dari data primer. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1) hak dan
kewajiban para pihak tidak berjalan semestinya, unit hunian yang diserahkan
pengelola dalam keadaan tidak baik dan kewajiban penyewa membayar uang
sewa tidak sesuai dengan isi perjanjian 2) Bentuk pelanggaran pengelola yaitu
tidak ketatnya syarat administrasi, tidak melakukan perawatan, pemeliharaan,
perbaikan terhadap sarana dan prasarana rusunawa, tidak menjaga kebersihan dan
keamanan rusunawa. Bentuk pelanggaran penyewa yaitu pengalihan hak sewa,
menggunakan unit hunian untuk jualan, 3) besarnya biaya untuk pengelolan
rusunawa dan banyaknya penyewa yang melakukan tunggakan menyebabkan
kurangnya sarana dan prasarana seperti kurangnya petugas keamanan, kurangnya
petugas kebersihan, kurangnya tenaga perawatan rusunawa. Upaya
penanggulanganya pengelola harus melakukan sosialisasi tentang pentingnya
pembayaran uang sewa dan pemberian tindakan tegas.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa, Rusunawa