Abstract :
? TANGGUNG JAWAB AGEN LION PARCEL TERHADAP KERUSAKAN
PENGIRIMAN DOKUMEN DAN BARANG MELALUI MASKAPAI
PENERBANGAN ?
1
Restika yarsina
1
, Adri SH.MH
, Elyana Novira SH.MH
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: restikayarsina@yahoo.co.id
ABSTRAK
Perjanjian antara pihak Lion Parcel dengan pengguna jasa tidak disyaratkan
dilakukan secara tertulis. Perjanjian ini bersifat consensus artinya adanya kata sepakat
antara para pihak maka perjanjian pengangkutan dianggap ada dan lahir. Perjanjian
dimulai pada saat barang diterima dan sampai ke tujuan. Permasalahan yang diteliti
yaitu 1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui
pengangkutan udara antara pihak lion parcel dengan pengguna jasa dan pengangkut ?
2) Apa penyebab kerusakan barang dan dokumen yang dikirim dan siapa yang
menyebabkan barang rusak ? 3)Bagaimana bentuk upaya penyelesaian perjanjian
pengangkutan oleh pihak lion parcel atas hilang atau rusaknya barang dan
keterlambatan barang ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sosiologis yuridis yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan untuk mendapatkan
data primer melalui wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menyimpulkan 1) Pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara
pihak lion dengan pengguna jasa dimulai saat barang di cek dan dibuat identitas
pengiriman sampai ke penerima barang dan pihak lion dengan maskapai penerbangan
dimulai pada saat barang di kirim dan diangkut 2) Pihak Lion Parcel harus
memeriksa barang pengepakan apakah sudah sesuai prosedur agar tidak terjadinya
kerusakan pada barang sampai ke tujuan dan apabila terjadi kerusakan di pesawat
maka lion parcel akan mengganti 3) Pihak Lion Parcel berkewajiban mengganti rugi
barang pengirim yang rusak sesuai prosedur yang telah ditetapkan akibat wanprestasi
yang disebabkan oleh Lion Parcel ataupun Maskapai Penerbangan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Lion Parcel, Kerusakan Barang