Abstract :
PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN (BPSK) OLEH PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
DALAM PERKARA NOMOR 04/PDT.SUS-BPSK/2016 PNPSB
Abdullah Yasin
1
As Suhaiti Arief
1
1
Syafril
1
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta
Email: a.ulah0492@gmail.com
Abstrak
PT. Capella Multidana (sebagai pemohon) megajukan permohonan pembatalan atas
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 01/PTS/BPSKPASBAR/ARBT/III/2016
ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan nomor
perkara 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb, karena merasa dirugikan atas putusan
tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam membatalkan
Putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016?. 2)
Bagaimanakah akibat putusan Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb atas
pembatalan putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 oleh
Pengadilan Negeri Pasaman Barat terhadap pihak PT. Capella Multidana dan pihak
Sudirman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif, sumber data adalah data sekunder, tehnik pengumpulan data adalah studi
dokumen, analisis data yang digunakan adlah analisis kualitatif. Adapun
kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb membatalkan putusan
BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 ialah menyatakan BPSK
Pasaman Barat tidak berwewenang mengadili perkara yang didasari oleh adanya
wanprestasi melainkan kewenangan Pengadilan Negeri, dan juga telah sesuai
dengan unsur keadilan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 2) Akibat putusan Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb membatalkan
putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 oleh Pengadilan
Negeri Pasaman Barat maka para pihak terikat terhadap putusan tersebut, akibatnya
para pihak PT. Capella Multidana dan Sudirman tetap melanjutkan perjanjian awal
yang diadakan.
Kata kunci: Pembatalan, Putusan, BPSK, Pengadilan Negeri