DETAIL DOCUMENT
PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT DALAM PERKARA NOMOR 04/PDT.SUS-BPSK/2016 PNPSB
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
ABDULLAH, YASIN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-27 02:37:35 
Abstract :
PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT DALAM PERKARA NOMOR 04/PDT.SUS-BPSK/2016 PNPSB Abdullah Yasin 1 As Suhaiti Arief 1 1 Syafril 1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Email: a.ulah0492@gmail.com Abstrak PT. Capella Multidana (sebagai pemohon) megajukan permohonan pembatalan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 01/PTS/BPSKPASBAR/ARBT/III/2016 ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan nomor perkara 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb, karena merasa dirugikan atas putusan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam membatalkan Putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016?. 2) Bagaimanakah akibat putusan Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb atas pembatalan putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat terhadap pihak PT. Capella Multidana dan pihak Sudirman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, sumber data adalah data sekunder, tehnik pengumpulan data adalah studi dokumen, analisis data yang digunakan adlah analisis kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb membatalkan putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 ialah menyatakan BPSK Pasaman Barat tidak berwewenang mengadili perkara yang didasari oleh adanya wanprestasi melainkan kewenangan Pengadilan Negeri, dan juga telah sesuai dengan unsur keadilan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Akibat putusan Nomor 04/Pdt.Sus-BPSK/2016 PN.Psb membatalkan putusan BPSK Nomor 01/PTS/BPSK-PASBAR/ARBT/III/2016 oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat maka para pihak terikat terhadap putusan tersebut, akibatnya para pihak PT. Capella Multidana dan Sudirman tetap melanjutkan perjanjian awal yang diadakan. Kata kunci: Pembatalan, Putusan, BPSK, Pengadilan Negeri 
Institution Info

Universitas Bung Hatta