Abstract :
Perjanjian Kerjasama Keagenan BNI 46 Antara
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Dengan Agen46 di Padang
Dia Putriani?, As Suhaiti Arief?, Elayan Novira?
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta.
Email : diaputriani@yahoo.co.id
ABSTRAK
Layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku
Pandai) merupakan program yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Salah satu bank yang melaksanakan program tersebut adalah PT Bank
Negara Indonesia (Persero), Tbk di Padang. Namun dengan penamaan yang
berbeda yaitu Agen BNI 46. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian kerjasama keagenan BNI 46 antara PT Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk dengan agen46 di padang (2) Apa sajakah kendalakendala
yang
ditemui
pada
perjanjian
kerjasama
keagenan
BNI
46
antara
PT
Bank
Negara
Indonesia (Persero), Tbk dengan agen46 dan upaya untuk
menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen dan analisis kualitatif.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) pelaksanaan perjanjian kerjasama
keagenan BNI 46 antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan agen46
di padang, pihak yang menjadi agen akan diberikan pembinaan dan edukasi dari
bank yang berkaitan dengan layanan perbankan (2) Kendala yang ditemui dalam
pelaksanaan perjanjian hanya ada 2 yaitu, pertama jaringan internet yang tidak
memadai sehingga susah untuk melakukan transaksi, Kedua untuk melakukan
transaksi di dalam tabungan agen harus ada saldo tidak boleh kosong. Apabila
saldo agen di tabungan tidak ada maka agen tersebut tidak dapat melakukan
transaksi yang diminta oleh nasabah.
Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama, Keagenan, Agen BNI 46