Abstract :
PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM HAL PENYELESAIAN
PIUTANG BANK YANG DISERAHKAN KEPADA BUPLN/PUPN PADA
BANK NAGARI CABANG BATUSANGKAR
Franscois Yoan
1
, Adri
1
, Elyana Novira
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : frans_bule@yahoo.com
Abstrak
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan pembayaran suatu Negara, bahkan
pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sisterm
keuangan dan sistem pembayaran dunia. setiap penjualan barang secara lelang
harus dilakukan oleh dan /atau dihadapan pejabat lelang. Istilah pejabat lelang
tersebut merupakan terjemahan dari kata vendumeester atau auctioner, yang juga
dapat diartikan sebagai ?juru lelang?, Pejabat lelang pada dasarnya bertugas
mempersiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan penjualan barang di muka
umum secara lelang, baik tugas melakukan kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan
lelang maupun setelah penyelengaraan lelang. Rumusan masalah adalah (1)
bagaimana pelaksanaan pembukaan rahasia bank dalam hal penyelesaian piutang
bank yang diserahkan kepada BUPLN/PUPN ? (2) Apa kendala yang ditemui pada
pembukaan rahasia bank nagari cabang batusangkar dalam hal penyelesaian piutang
bank yang diserahkan kepada BUPN / PUPN ? (3) Bagaimana upaya
penanggulangan terhadap kendala-kendala pada pembukaan rahasia bank?.
penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Data yang meliputi data primer dan sekunder, teknik yang digunakan adalah studi
dokumen dan wawancara, dari peneltian tersebut dapat disimpulkan, 1. Pelaksanaan
pembukaan rahasia bank dalam hal penyelesaian piutang bank yang serahkan
kepada badan lelang beberapa ada yang menimbulkan polemik, namun dari
beberapa pihak yang penulis wawancarai harus diawali dengan prinsip penilaian
dan hubungan antara debitor sebagai nasabah dan kreditor di pihak ini adalah bank
yang mana didasarkan hubungan yang telah terjalin antara bank atau pihak ketiga
lainnya, 2. Kendala yang sering dihadapi bank adalah kurangnya kemampuan
nasabah dalam manajemen, teknis, pemasaran, dan unsur lainnya sehingga bank
merasa yakin bahwa usaha yang sedang /akan berjalan mampu dikelola oleh
nasabah. 3.hUpaya yang dilakukan bank dalam menyelamatkan kredit bermasalah
salah satunya restrukturisasi kredit.