Abstract :
?Perjanjian Sewa-menyewa mobil pribadi antara CV. Angel Travel dengan
pemilik mobil yang dijadikan sebagai sarana angkutan sewa di Kabupaten
Dharmasraya?.
Gisha Dilova
1
1
, Syafril
1
,
Yansalzisatry
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: gishadilova12@gmail.com
ABSTRAK
Untuk memenuhi kebutuhan mobil angkut dalam pengangkutan sewa pada CV.
Angel Travel, dilakukan dengan mengadakan perjanjian sewa-menyewa antara
CV. Angel Travel dengan pemilik mobil. Permasalahannya adalah: 1)
Bagaimanakah implementasi perjanjian sewa-menyewa antara CV. Angel Travel
dengan pihak pemilik mobil ?, 2) Bagaimanakah upaya yang dapat ditempuh oleh
para pihak dengan terjadinya wanprestasi terhadap isi perjanjian sewa-menyewa.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis,
yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden. Data utamanya adalah
data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa; 1) implementasi perjanjian sewa-menyewa
antara CV. Angel Travel dengan pemilik mobil belum sepenuhnya terlaksanakan
dengan baik, para pihak, baik pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan
tidak menaati isi perjanjian yang telah disepakati 2) Upaya yang dapat ditempuh
oleh para pihak apabila terjadi wanprestasi yaitu a) musyawarah atau mufakat
untuk mencari jalan tengah atas kerusakan mobil yang disewa, b) apabila pihak
yang menyewakan melakukan pelanggaran dengan memakai mobil tanpa izin dari
pihak penyewa, maka kerusakan terhadap mobil akan ditanggung secara bersamasama.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa, Mobil, Travel.