DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
ILHAM YAHYA, ILHAM YAHYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-28 02:17:39 
Abstract :
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGDAILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : ilhamyahya607@yahoo.com 1 Ilham Yahya 1 , As Suhaiti Arief 1 , Adri ABSTRAK Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun dalam prakteknya di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A mengenai penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan masih belum terlaksana pada beberapa proses berperkara. Maka dalam skripsi ini penulis membahas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan 1). Bagaimanakah penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A? 2). Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A? Jenis penelitan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan responden. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitia ini adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan 1). Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang disebabkan oleh mediator hakim yang belum menerapkan prosedur mediasi dan biaya perkara yang melebihi dari apa yang telah ditentukan 2). faktor penghambat yaitu faktor internal, jangka waktu yang singkat dalam pelaksanaan mediasi, penundaan sidang karena ketidakhadiran hakim, minimnya ruang sidang dan tidak adanya pengaturan sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian perkara. Faktor eksternal yaitu para pihak tidak memiliki iktikad untuk berdamai, alamat tergugat yang tidak diketahui dan penundaan sidang karena ketidak hadiran para pihak. Kata kunci: Penerapan, Asas, Sederhana, Pengadilan 
Institution Info

Universitas Bung Hatta