Abstract :
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
DALAM BERACARA DI PENGDAILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : ilhamyahya607@yahoo.com
1
Ilham Yahya
1
, As Suhaiti Arief
1
, Adri
ABSTRAK
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan
biaya ringan. Namun dalam prakteknya di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A
mengenai penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan masih belum
terlaksana pada beberapa proses berperkara. Maka dalam skripsi ini penulis
membahas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan 1). Bagaimanakah
penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan
Agama Padang Kelas 1 A? 2). Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan
penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan
Agama Padang Kelas 1 A? Jenis penelitan yang digunakan adalah yuridis
sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan
responden. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitia ini adalah metode
analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan 1). Penerapan asas
sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan
rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang disebabkan oleh mediator hakim
yang belum menerapkan prosedur mediasi dan biaya perkara yang melebihi dari
apa yang telah ditentukan 2). faktor penghambat yaitu faktor internal, jangka
waktu yang singkat dalam pelaksanaan mediasi, penundaan sidang karena
ketidakhadiran hakim, minimnya ruang sidang dan tidak adanya pengaturan
sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian perkara. Faktor eksternal yaitu para
pihak tidak memiliki iktikad untuk berdamai, alamat tergugat yang tidak diketahui
dan penundaan sidang karena ketidak hadiran para pihak.
Kata kunci: Penerapan, Asas, Sederhana, Pengadilan