Abstract :
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM
SENGKETA GADAI TANAH DALAM PERKARA NOMOR:
56/PDT.G/2015/PN.PDG
Lucky Andrino
1
1
, As Suhaiti Arief
1
, Syafril
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: Luckyandrino17@gmail.com
ABSTRAK
Dalam perkara Nomor: 56/PDT.G/2015/PN.PDG mengenai sengketa gadai tanah
di Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang, penggugat telah merasa dirugikan karena
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat.Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam memutuskan sengketa gadai tanah dalam perkara Nomor:
56/PDT.G/2015/PN.PDG? 2) Bagaimanakah penerapan unsur-unsur perbuatan
melawan dalam putusan hakim hukum mengenai sengketa gadai tanah dalam
perkara perkara Nomor: 56/PDT.G/2015/PN.PDG?. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah
data sekunder, teknik pengumpulan data adalah studi dokomen, analisis data
dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini: 1) Pertimbangan hakim
dalam memutuskan sengketa gadai tanah dalam perkara Nomor:
56/PDT.G/2015/PN.PDG diputuskan dengan seadil-adilnya, karena Majelis
Hakim di dalam menjatuhkan putusan berdasarka bukti-bukti dan peraturan yang
berlaku dan hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada penggugat. 2)Penerapan
perbuatan melawan dalam putusan hakim dalam perkara perkara Nomor:
56/PDT.G/2015/PN.PDG menyatakan bahwa perbuatan tergugat terbukti telah
memenuhi unsur-unsur PMH yang menimbulkan kerugian pada penggugat.
Kata kunci: PMH, Sengketa, Gadai Tanah