Abstract :
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI ELEKTRONIK ANTARA TOKO
LATANSHA KOMPUTER LUBUAK BEGALAUANG PADANG DENGAN
KONSUMEN
Monalisa
1
,Deswita Rosra SH.MH
1
,Suamperi SH.MH
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung hatta
Email : Lisamona151@yahoo.com
ABSTRAK
Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, sebagaimana tersimpul dari Pasal 1338
jo 1320 jo Pasal 18 Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik, maka dewasa ini dalam prakteknya tumbuh bermacammacam
perjanjian, salah satunya adalah perjanjian jual beli yang dilakukan
dengan menggunakan media internet. Permasalahan yang akan dikaji dalam
penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian jual beli melalui
elektronik ditoko Latansha komputer Lubuak Begaluang? (2). Apa sajakah
kendala perjanjian jual beli melalui elektronik di toko Latansha Lubuak
Begaluang? (3). Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengehadapi
kendala perjanjian jual beli melalui elektronik di toko Latansha komputer Lubuak
Begaluang ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum siosologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen.yang di analisis secara
kualitatif. Dari hasil wawancara dapat disimpulkan (1) Pelaksanaan perjanjian
dilakukan dengan cara terjadinya kesepaktan, memilih barang, mentranfer uang,
dan barang baru dapat dikirim.(2)Kendala perjanjian jual beli adalah
keterlambatan pengantaran barang. (3)Upaya yang dilakukan dalam menghadapi
kendala perjanjian elektronik dengan cara memberikan nomor resi kepada
konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian, jual beli, elektronik.