Abstract :
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA)
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN, DI PENGADILAN AGAMA
PADANG KELAS 1 A
1
Prima Tauhid
1
, Syafril,
Yansalzisatry
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: primahrdlicka@gmail.com
ABSTRAK
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif,
dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh
penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Rumusan masalah: 1).
Bagaimanakah pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A. 2). Apakah kendala-kendala dalam
pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Padang kelas1 A. Jenis penelitian
yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian adalah 1). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian
perkara perceraian adalah: Mediasi hanya dilakukan 1 atau 2 kali dengan jangka
waktu 5 sampai 30 menit yang mana mediator tidak memberikan solusi akan tetapi
hanya menyarankan mereka berdamai dan meningkatkan ibadah masing-masing.
2). Kendalanya adalah: Banyaknya jumlah perkara yang masuk yang tidak
sebanding dengan jumlah hakim mediator di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A
yang hanya berjumlah 16 orang, bahwa di Minangkabau pergi ke pengadilan itu
sudah merupakan langkah terakhir, artinya segala macam upaya telah ditempuh
untuk berdamai, oleh sebab itu tidak ada lagi keinginan dari para pihak untuk
berdamai dengan cara apapun termasuk mediasi, ruangan untuk melakukan mediasi
yang terbatas dan mediator kurang maksimal dalam melakukan mediasi.
Kata kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian.