Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Dedi, Afandi
Uning, Pratimaratri
Yofiza, Media
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-02-28 04:52:25
Abstract :
Dokter dalam menjalankan tugas profesinya berhak mendapatkan perlindungan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-UndangNomor 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran. Memberikan perlindungan hukum bagi dokter
merupakan salah satu kewajiban rumah sakit sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1)
huruf (s) Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang
dituangkan dalam Hospital By-Laws (HBL). Rumusan masalah adalah bagaimana
bentuk perlindungan hukum preventif dan represif serta model dan faktor-faktor
yang memengaruhinyadi Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Penelitian hukum
empiris dengan sumber data primer dan sekunder dilakukan untuk menjawab
masalah penelitian. Pengumpulan data dengan studi literatur, telaah dokumen, dan
wawancara mendalam. Data dianalisis secara kualitatif. Bentuk perlindungan
hukum preventif dalam HBL adalah jaminan perlindungan hukum, legal
administratif, kewenangan praktik profesi / asuhan klinis, pengaturan praktik
klinis, mutu pelayanan medis, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan serta larangan dan sanksi. Perlindungan hukum represif berupa
penanganan komplain dan klaim, investigasi, penyelesaian, dan pembiayaan kasus
sengketa medis. Model implementasi kebijakan perlindungan hukum yang
didapat adalah model kesesuaian, yaitu terdapat kesesuaian antara program,
manajemen selaku pelaksana, dan dokter selaku penerima manfaat.Faktor-faktor
yang memengaruhi implementasi model adalah komunikasi yang baik, sumber
daya yang memadai, disposisi yang berkomitmen, dan struktur birokrasi yang
lengkap dan efisien.
Kata kunci: dokter, hospital by-laws, model, perlindungan hukum