Abstract :
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ANTARA PIHAK RUMAH
SAKIT DENGAN PIHAK KELUARGA PASIEN JIWA DALAM
MELAKUKAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH
SAKIT JIWA PROF. HB. SA?ANIN PADANG
1
Samsul Bahri
1
, As Suhaiti Arief
1
, Adri
.
1
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
E-mail: syamsulbahry25@gmail.com
ABSTRAK
Persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga
pasien jiwa rawat inap dalam melakukan tindakan kedokteran di Rumah Sakit
Jiwa Prof. HB. Sa?anin Padangdibuat dalam bentuk tertulis. Persetujuan tindakan
kedokteran diatur dalam PERMENKES Nomor 290/MENKES/PER/III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Rumusan masalah: 1). Bagaimanakah
proses terjadinya persetujuan tindakan kedokteran antara pihak Rumah Sakit Jiwa
Prof. HB. Sa?anin Padang dengan keluarga pasien. 2). Bagaimanakah pelaksanaan
persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien
di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa?anin Padang, Jenis penelitian ini adalah
penelitian yuridis sosiologis, dengan sumber data berupa data primer dan data
sekunder. Teknik pengumplan data diperoleh dari wawancara dan studi dokumen.
Analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Kesimpulan dalam
penelitian ini 1). Proses terjadinya pesetujuan tindakan kedokteran melalui
beberapa tahap yaitu, tahap pendaftaran, pemeriksaan, pemberian surat
persetujuan tindakan kedokteran, dan penandatanganan. 2). Pelaksanaan tindakan
kedokteran bagi pasien rawat inap dilakukan dalam kurung waktu dilakukan
selama 42 (empat puluh dua) hari berdasarkan PERMENKES Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan
dapat diperpanjang kembali, setelah itu pasien dijemput oleh keluarganya,
sembuhnya pasien serta habisnya waktu pengobatan maka berakhir pula
persetujuan antara pihak Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa?anin Padang dengan
keluarga pasien.
Kata Kunci: Persetujuan, tindakan, kedokteran, rumah sakit.