Abstract :
GUGATAN REKONVENSI
(GUGAT BALIK
) ATAS HAK ISTRI DAN
ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN NO.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg
DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PADANG
1
Syahruni
, As Suhaiti Arief
1
1
, Adri
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta
Email :syahruni555@gmail.com
ABSTRAK
Dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg, istri mengajukan gugatan rekonvensi
mengenai hak istri dan anak, yang merupakan jawaban atas gugatan perceraian
yang diajukan suami ke Pengadilan Negeri Padang. Untuk itu, penting diperoleh
kejelasan tentang hak isteri dan anak sebagai salah satu akibat hukum perceraian.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu :1) Bagaimanakah pertimbangan hakim
terhadap gugatan rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara
No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg?. 2) Bagaimanakah putusan hakim terhadap gugatan
rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg?.
Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan
data adalah studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) pertimbangan hakim dalam
memutus gugatan rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara
No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg harus mencakup tiga aspek yaitu aspek yuridis,
filosofis dan sosiologis. Dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian tuntutan
gugat balik isteri dan menolak sebagian lagi. 2) dalam putusan hakim
No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg, Hakim telah menerapkan dengan baik ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai
salah satu akibat hukum perceraian, yang di dalam putusan tersebut hakim telah
menerapkan ketentuan Pasal 41
(a
) dan
(b) sedangkan ketentuan Pasal 41
(c
) tidak
dilaksanakan berkenaaan dengan asas hukum acara perdata yaitu hakim bersifat
pasif.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Gugatan Rekonvensi