DETAIL DOCUMENT
GUGATAN REKONVENSI (GUGAT BALIK )ATAS HAK ISTRI DAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN NO.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg. DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
SYAHRUNI, SYAHRUNI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-01 01:55:47 
Abstract :
GUGATAN REKONVENSI (GUGAT BALIK ) ATAS HAK ISTRI DAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN NO.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PADANG 1 Syahruni , As Suhaiti Arief 1 1 , Adri , 1 Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta Email :syahruni555@gmail.com ABSTRAK Dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg, istri mengajukan gugatan rekonvensi mengenai hak istri dan anak, yang merupakan jawaban atas gugatan perceraian yang diajukan suami ke Pengadilan Negeri Padang. Untuk itu, penting diperoleh kejelasan tentang hak isteri dan anak sebagai salah satu akibat hukum perceraian. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu :1) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap gugatan rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg?. 2) Bagaimanakah putusan hakim terhadap gugatan rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg?. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) pertimbangan hakim dalam memutus gugatan rekonvensi atas hak isteri dan anak dalam perkara No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg harus mencakup tiga aspek yaitu aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian tuntutan gugat balik isteri dan menolak sebagian lagi. 2) dalam putusan hakim No.143/Pdt.G/2012/PN.Pdg, Hakim telah menerapkan dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai salah satu akibat hukum perceraian, yang di dalam putusan tersebut hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 41 (a ) dan (b) sedangkan ketentuan Pasal 41 (c ) tidak dilaksanakan berkenaaan dengan asas hukum acara perdata yaitu hakim bersifat pasif. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Gugatan Rekonvensi 
Institution Info

Universitas Bung Hatta