DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA PENARIKAN OBJEK JAMINAN YANG TIDAK DIIKAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DARI KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA PADA BPSK PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
YALDI SEMA, YALDI SEMA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-01 01:59:29 
Abstract :
PENYELESAIAN SENGKETA PENARIKAN OBJEK JAMINAN YANG TIDAK DIIKAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DARI KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA PADA BPSK PADANG Yaldi Sema 1 , Syafril 1 , Adri 1 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : yaldisema26@gmail.com Abstrak Banyaknya terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha yang diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dimana konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan merasa dirugikan karena tindakan pelaku usaha dalam hal penarikan objek jaminan. Terlihat dengan adanya tindakan penarikan secara sepihak terhadap objek jaminan karena konsumen wanprestasi, jelas ini sangat merugikan konsumen. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap penarikan objek jaminan oleh BPSK Padang?. 2) Apa alasan BPSK mengabulkan gugatan?. Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan peneliti adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Analisis data yang digunakan dengan kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1)Penyelesaian sengketa konsumen dalam hal terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dalam hal penarikan objek jaminan yang diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan cara arbitrase. 2) Alasan BPSK mengabulkan gugatan adalah karena pelaku usaha yaitu PT. Dipo Star Finance melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak terhadap konsumen tidak dengan teguran 1, 2 dan 3 terlebih dahulu serta tidak melalui izin dari pengadilan negeri setempat. Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Jaminan, BPSK 
Institution Info

Universitas Bung Hatta