Abstract :
PENYELESAIAN SENGKETA PENARIKAN OBJEK JAMINAN YANG
TIDAK DIIKAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DARI KONSUMEN
OLEH PELAKU USAHA PADA BPSK PADANG
Yaldi Sema
1
, Syafril
1
, Adri
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : yaldisema26@gmail.com
Abstrak
Banyaknya terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha yang
diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dimana
konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan merasa dirugikan karena tindakan
pelaku usaha dalam hal penarikan objek jaminan. Terlihat dengan adanya tindakan
penarikan secara sepihak terhadap objek jaminan karena konsumen wanprestasi,
jelas ini sangat merugikan konsumen. Adapun permasalahan dalam penelitian ini
adalah 1)Bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap penarikan objek
jaminan oleh BPSK Padang?. 2) Apa alasan BPSK mengabulkan gugatan?.
Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan peneliti
adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan data
sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Analisis data yang digunakan
dengan kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1)Penyelesaian
sengketa konsumen dalam hal terjadinya sengketa antara konsumen dengan
pelaku usaha dalam hal penarikan objek jaminan yang diselesaikan oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang
Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan
cara arbitrase. 2) Alasan BPSK mengabulkan gugatan adalah karena pelaku usaha
yaitu PT. Dipo Star Finance melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak
terhadap konsumen tidak dengan teguran 1, 2 dan 3 terlebih dahulu serta tidak
melalui izin dari pengadilan negeri setempat.
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Jaminan, BPSK