Abstract :
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT KAUM DALAM
PERKARA NOMOR : 03/Pdt.G/2013/PN. DI PENGADILAN NEGERI
KOTO BARU
Yoval Yolanda Putra
1
,As Suhaiti Arief
1
, Yansalzisatry
1
1
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta
Email: yovalanda@gmail.com
Dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2013/PN.BR di Pengadilan Negeri Koto
Baru, Zainal Bahri Dt. Rajo Johan (sebagai Penggugat) merasa dirugikan akibat
perbuatan Rosbainar (sebagai Tergugat) yang telah menguasai tanpa hak dan
melawan hukum tanah milik Penggugat. Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan
melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pembuktian perbuatan melawan
hukum dalam perkara nomor 34/PDT.G/2013/PN.KBR di Pengadilan Negeri Koto
Baru? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor :
34/PDT.G/2013/PN.KBR di Pengadilan Negeri Koto Baru? Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah
data sekunder, yaitu data yang diperoleh peneliti dari bahan-bahan kepustakaan
hukum, teknik penggumpulan data dengan study dokumen, dianalisa dengan
metode kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini: 1) Tergugat telah terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain
yang mana hak yang dilanggar itu hak atas kekayaan karena memindah gadaikan
tanapa seizin penggugat 2) Pertimbangan hakim pada perkara Nomor :
34/PDT.G/2013/PN.KBR di Pengadilan Negeri Koto Baru menyatakan bahwa
penggugat adalah mamak kepala waris dan membatalkan perjanjian pindah gadai
antara para tergugat.
Kata kunci: Ulayat, Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum,