Abstract :
Kota Padang harga NJOP dimainkan oleh pihak pembeli dan penjual supaya BPHTB kecil, serta pengurangan harga nilai jual tanah.Pemerintah Kota Padang menerbitkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB. Rumusan masalah:1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Padang? 2)Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Padang? 3)Bagaimana upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Padang? Jenis penelitian Yuridis Sosiologis.Sumber data menggunakan data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan adalah wawancara, studi dokumentasi dan analisis data kualitaif. Hasil Penelitian: 1)Pelaksanaan pemungutan BPHTB menggunakan sistem self assessment dan prosedur pembayarannya sangat sederhana, karena tidak menggunakan surat ketetapan pajak 2) Kendala-kendala dalam pelaksanaan BPHTB terdiri dari sumber daya manusia, adanya perbedaan nama dan luas yang terdapat didalam Sertifikat dan PBB, karena peristiwa hukum dan perbuatan hukum 3) Upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB yaitu sebagai syarat dalam pembuatan akta kepemilikan, Bapenda menentukan NJOP dari masing-masing zona daerah di Kota Padang.Bapenda mengundang si Wajib Pajak dan Bapenda bermohon agar dapat melaporkan transaksi itu benar-benar sesuai terjadi.
Kata kunci : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kota Padang