Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Abrar, Fazhli
Narzif, Narzif
Dwi, Astuti Palupi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:21:06
Abstract :
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pantai. Namun hingga sekarang
masalah Illegal fishing masih belum dapat diberantas. Negara yang sudah memiliki
teknologi yang maju dibidang pertahanan dan keamanan sekalipun pasti juga pernah
terkena kejahatan Illegal fishing. (1)Bagaimanakah Pengaturan Illegal Fishing
Menurut UNCLOS1982? (2)Bagaimanaka Analisi Yuridis Penangkapan kapal
Illegal Fishing Malaysia oleh TNI AL. Metode penelitan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan Sumber data
sekunder, yang terdiri dari bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan
hukum tersier. Hasil penelitian 1)Untuk mengetahui pengaturan Illegal Fishing
menurut UNCLOS 1982 mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam
penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan
pengelolaan sumber daya alam laut.2).Untuk menganalisa penangkapan kapal Illegal
Fishing Malaysia oleh TNI AL, Undang-Undang Perikanan memang tidak
memberikan pengertian pungutan perikanan, dalam keputusan Mentri Kelautan dan
Perikanan Keputusan Mentri Nomor 22 Tahun 2004, pungutan negara atas hak
pengusahaan dan atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada
pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan
atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
Kata Kunci :UNCLOS 1982, Perikanan, Illegal Fishing