Abstract :
Harimau Sumatera merupakan satu ? satunya spesies harimau yang tersisa di Indonesia dan termasuk dalam Klasifikasi Spesies Terancam Punah dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah pertama kali diterbitkan oleh IUCN pada tahun 1996 dan termasuk dalam daftar kategori spesies pada Appendix I Konvensi CITES tentang perlindungan internasional spesies flora dan fauna liar yang terancam punah. Rumusan Masalah: 1) Bagaimanakah pengaturan konservasi satwa liar dan tumbuh ? tumbuhan menurut konvensi CITES 1973? 2) Bagaimana kajian yuridis terhadap perlindungan Harimau Sumatera ditinjau dari konvensi CITES 1973? Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Dan dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: 1) CITES tidak secara langsung mengatur mengenai konservasi satwa dan tumbuh ? tumbuhan, karena CITES merupakan konvensi internasional yang membahas tentang perlindungan spesies. 2) Harimau Sumatera termasuk endangered species oleh IUCN dan termasuk ke dalam kategori appendix I CITES yang artinya dilarang untuk diperjual belikan spesies ini maupun bagian ? bagiannya