Abstract :
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengenal sistem pekerja berupa Tenaga Kerja Non Organik yang selanjutnya disebut dengan TNO bagi karyawan yang tidak tetap atau disebut dengan pekerja kontrak dan Tenaga Kerja Organik yang selanjutnya disebut TO adalah istilah bagi karyawan tetap. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur dengan rumusan masalah: 1).Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Terhadap Kesejahteraan Karyawan Kontraknya? 2).Bagaimanakah Proses Perlindungan Dari Segi Peraturan Perundang-Undangan Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur? Dengan Jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur adalah 1). Mitra kerja bertanggungjawab dalam proses perpanjangan kontrak dan membuat isi perjanjian kerja dan setiap karyawan TNO selalu mendapatkan Cuti Tahunan, Cadangan PHK, Tunjangan Hari Raya (THR), dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 2).Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, Mantan Direksi, Mantan dewan Komisaris, dan Mantan Pegawai mendapatkan bantuan hukum apabila dalam penyelidikan internal tidak ditemukan pelanggaran atau tidak cukup bukti.
Kata Kunci :, Kesahjateraan, Bantuan Hukum.