DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN JENJANG KARIR PROFESIONAL PERAWAT KLINIS DI PUSKESMAS KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
MITRIYA, RIKA ZM
Maiyestati, Maiyestati
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-07 04:25:53 
Abstract :
Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan jenjang karir profesional Perawat klinis ?Peningkatan profesionalisme Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan karir Perawat?. Pelaksanaan jenjang karir perawat klinis dilaksanakan melalui penempatan Perawat pada jenjang jabatan yang sesuai dengan kompetensinya. Implementasi jenjang karir Perawat klinis di Puskesmas Kota Padang belum terwujud. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah implementasijenjang karir Perawat Klinis di Puskesmas Kota Padang 2) Apakah faktor penghambat jenjang karir perawat klinis di Puskesmas Kota Padang? 3) Apakah upaya dalam mewujudkan jenjang karir perawat klinis di Puskesmas Kota Padang? Penelitian ini adalah yuridis sosiologis, jenis data berupa data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Implementasi jenjang karir perawat klinis di Puskesmas Kota Padang belum terwujud. 2) Faktor penghambat jenjang karir perawat klinis di Puskesmas Kota Padang adalah sistim informasi jenjang karir perawat belum berjalan, pemahaman dan motivasi perawat masih rendah, Peran unsur terkait belum maksimal dan pengakuan profesi lain belum optimal. 3)Upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan jenjang karir perawat klinis adalah meningkatkan motivasi perawat, Organisasi Profesi melakukan advokasi dan meningkatkan peran dan fungsi Dinas kesehatan kota . Kata Kunci: Implementasi, Karir Perawat, Komite, Puskesmas. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta