Abstract :
ABSTRAK
Disparitas pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak membawa problematika dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini adalah bentuk dari kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kasus pencabulan terhadap anak Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN.LBB dipidana dengan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000 sedangkan dalam kasus pencabulan terhadap anak Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN.Nab dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp.50.000.000. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah disparitas pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap disparitas pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data meliputi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan sumber data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan dari hasi penelitian adalah 1) Disparitas pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak terlihat perbedaan yang mencolok yang diputus oleh hakim dan perbedaan hasil visum yang ditimbulkan oleh pelaku pencabulan terhadap anak. 2) Pertimbangan hakim secara yuridis adalah didasarkan oleh dakwaan, tuntutan, alat bukti, barang bukti, dan fakta-fakta dipersidangan. Adapun pertimbangan hakim secara non yuridis adalah: terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan.
Kata Kunci: Disparitas, Pidana, Pencabulan, Anak