DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS TINDAKAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN OLEH TENTARA ISRAEL PADA ANAK PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Hafis, Reski
Dwi, Astuti Palupi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-07 06:44:52 
Abstract :
Pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pihak yang berperang adalah melibatkan penduduk sipil termasuk anak-anak dalam konflik bersenjata tersebut, yang mana penduduk sipil termasuk anak-anak harus mendapatkan perlindungan pada saat terjadi perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Pengaturan Perlindungan Anak menurut Hukum Humaniter Internasional? (2) Bagaimanakah Kajian Yuridis Tindakan Israel yang Melakukan Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak Palestina ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional? Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan studi dokumen, analisis data secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1. Pengaturan Perlindungan Anak menurut Hukum Humaniter Internasional adalah sebagaimana dijelaskan dalam Artikel 14 dan Artikel 27 Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 yaitu pada Pasal 8, Pasal 52, Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 94, Pasal 119, Pasal 127, Pasal 132, Pasal 136, Pasal 140. Yang pada intinya pengaturan tersebut diperuntukan untuk melindungi anak pada saat perang, dan apabila anak dijadikan sebagai tawanan harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh mengunakan kekerasan. 2. Tindakan penawanan dan penganiayaan anak-anak Palestina yang dilakukan Tentara Israel merupakan pelanggaran berat, yang melanggar beberapa instrumen Hukum Humaniter Internasional, yaitu Konvensi Jenewa III 1949, Konvensi Jenewa IV 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa I 1977, Konvensi Hak Anak, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata, atas tindakan tersebut haruslah diadili melalui Mahkamah Pidana Internasional.Kata Kunci:Kejahatan Kemanusiaan, Hukum Humaniter Internasional, Anak Palestina 
Institution Info

Universitas Bung Hatta