Abstract :
ABSTRAK
Tawuran merupakan salah satu bentuk kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana. Pengaturan mengenai tawuran yakni Pasal 358 KUHP. Peristiwa tawuran antar pelajar yakni Siswa SMKN 5 Padang, SMK Tamsis, dan SMK Nusatama melawan SMKN 1 Padang tanggal 28 Juli 2022. Permasalahan yang dibahas yaitu (1) Bagaimanakah peran Kepolisian Resor Kota Padang dalam menanggulangi tawuran di Kota Padang? (2) Apakah kendala Kepolisian Resor Kota Padang dalam menanggulangi tawuran di Kota Padang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosilogis. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Kemudian di analisis dengan metode kualitatif. Simpulan (1) Peran Kepolisian Resor Kota Padang dalam menanggulangi tawuran yaitu melakukan himbauan, penyuluhan serta sosialisasi, kemudian Kepolisian juga melakukan patrol khusus saat solat jumat dan melakukan cipta kondisi (CITKON) pada sabtu malam. (2) Kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Padang dalam menanggulangi tawuran yaitu pengaruh dari faktor internal dan eksternal.
Kata Kunci: Peran Kepolisian, Kendala, Tawuran