Abstract :
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan berjalan berdasarkan
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam pemenuhan hak warga binaan narapidana
mendapatkan makanan yang layak, dilakukan kerjasama dalam pelaksanaan Penyedia
Bahan Makanan. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah peran CV. Nowa Lestari
dengan Lapas terhadap Penyediaan Bahan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan
Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto? 2) Apa saja kendala yang dihadapi
CV. Nowa Lestari dengan Lapas terhadap Penyediaan Bahan Makanan Di Lembaga
Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto? Jenis penelitian
hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan pembahasan
dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1) Peran CV. Nowa
Lestari dengan Lapas terhadap Penyediaan Bahan Makanan Di Lembaga
Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto adalah Melaksanakan
dan menyelesaikan pengadaan barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan
barang yang telah ditetapkan dalam kontrak. 2) Kendala yang dihadapi CV. Nowa
Lestari dengan Lapas terhadap Penyediaan Bahan Makanan Di Lembaga
Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto adalah jarak tempuh
yang cukup jauh.
Kata Kunci: Lapas Khusus Narkotika, Pengadaan Barang/Jasa