Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Hebber, Medis Zalukhu
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:28:11
Abstract :
Merek sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual sebagai identitas
suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Perlindungan hukum atas hak merek diatur
dalam Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini mengangkat tentang penyelesaian sengketa antara merek terkenal asing
dengan merek lokal yang mereknya terdapat persamaan pada pokoknya, penelitian ini
didasarkan pada sengketa merek terkenal IKEA dari Swedia melawan merek lokal Ikea
milik PT.Ratania Khatulistiwa dari Surabaya yang telah diputus sampai tingkat Kasasi.
Rumusan Masalah : (1). Bagaimanakah pengaturan mengenai Merek Dagang berdasarkan
aturan Internasional dan Nasional ? (2). Bagaimanakah penyelesaian atas pengklaiman
yang dilakukan IKEA Indonesia kepada IKEA Swedia ?. Metode penelitian ini
menggunakan metode normatif, Dengan pengumpulan sumber data yang
mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa (1). Pengaturan tentang merek terkenal menurut hukum intenasional terdapat
dalam Pasal 16 ayat 2 TRIPS Agreement, dan Pasal 21 Ayat
1 (b) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis. (2).
Penyelesaian sengketa atas merek Ikea di Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
menghapuskan hak merek Ikea Swedia dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung
dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun
berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek sesuai dengan Pasal 74 ayat 1
Undang undang No.20 Tahun 2016, prinsip non-use juga terdapat dalam ketentuan
Hukum Internasional tepatnya pada article 19 ayat
1 TRIPS Agreement.
Kata Kunci :Klaim, Hak Merek Dagang, TRIPS