Abstract :
Pembuktian perkara cyber crime sangat ditentukan oleh keterangan ahli saat menjelaskan bukti elektronik. Pengertian mengenai keterangan ahli terdapat pada Pasal 186 KUHAP. Salah satu contoh kasus penggunaan keterangan ahli dalam kasus cyber crime yaitu red notice Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Telepon seluler tersangka disita agar dapat melihat percakapan whatsapp dan email. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah persepsi hakim dalam menilai keterangan ahli digital forensik pada pemeriksaan tindak pidana cyber crime? 2) Apakah kendala yang ditemui hakim dalam menilai keterangan ahli digital forensik pada pemeriksaan tindak pidana cyber crime? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Persepsi hakim dalam menilai keterangan ahli digital forensik pada pemeriksaan tindak pidana cyber crime yaitu, ahli harus memiliki salah satu kualifikasi yang ditentukan, kemudian nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan ahli. 2) kendala yang ditemui hakim dalam menilai keterangan ahli digital forensik pada pemeriksaan tindak pidana cyber crime yaitu dipengaruhi oleh kendala internal dan kendala eksternal.