Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Yulia, Santi
Maiyestati, Maiyestati
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-03-07 08:49:31
Abstract :
Alat Kesehatan yang digunakan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
pada fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan pengujian dan kalibrasi secara
berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas
Kesehatan. Pengujian dan Kalibrasit alat kesehatan diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat
Kesehatan. RSUD Sawahlunto adalah fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang
harus menerapkan proses pengelolaan peralatan kesehatan yang aman dan
bermutu. Rumusan masalah penelitian ini adalah untuk menganalisis 1)
Kata Kunci : Pengujian dan Kalibrasi, Alat Kesehatan, Perlindungan
Hukum, Pasien