Abstract :
Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112. Kejahatan ini juga terjadi di lingkungan TNI. Salah satu contoh kasus pada akhir tahun 2022 terjadi penggunaan dan pengedaran narkotika oleh oknum TNI. Dalam permasalahan tersebut penulis tertarik meneliti: 1. Bagaimanakah proses penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polisi Militer Angkatan Darat Denpom 1/4 Padang? 2. Apa saja hambatan-hambatan yang ditemukan oleh Polisi Militer Angkatan Darat Denpom 1/4 Padang dalam penyidikan anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika? Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan menggunakan analisis data kualitatif dalam suatu teknik pengumpulan data secara langsung ke lapangan seperti wawancara. simpulan penelitian, 1. Proses penyidikan yang pertama adalah menerima laporan/aduan terlebih dahulu, melakukan tindakan pertama, lalu mencari keterangan dan barang bukti, suruh berhenti seorang yang diduga tersangka, melakukan penangkapan/penyitaan, mengambil sidik jari dan potret seseorang kemudian memanggil saksi untuk penguatan alat bukti meminta keterangan ahli atau tindakan lain yang sesuai dengan wewenang penyidik. 2. Hambatan yang ditemukan dalam proses penyidikan adalah Polisi Militer membutuhkan keterangan saksi dan mencari barang bukti, yang sering memperlambat proses penyidikan adalah keterangan saksi yang setengah-setengah memberikan informasi.