DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muthia Sherly Diratna, Muthia
Zarfinal, Zarfinal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-08 03:48:06 
Abstract :
Kewenangan notaris yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN dalam pendaftaraan Jaminan Fidusia secara elektronik adalah sebagai pembuat akta autentik yang diajukan oleh pemohon kepada notaris. Akta yang dibuat harus didaftarkan supaya timbul kepastian hukum terhadap para pihak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UUJF. Notaris memiliki tugas mendaftarkan akta fidusia yang awalnya dilakukan manual sekarang beralih secara elektronik yang pada pelaksanaanya terdapat kendala dan hambatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimanakah Bentuk Tanggung jawab Notaris jika Jaminan Fidusia tidak segera didaftarkan? 2) Bagaimanakah Proses pendaftaraan Jaminan Fidusia secara elektronik? 3) Apakah faktor penghambat Dalam Pendaftaran Fidusia Secara Elektronik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mendapatkan informasi. Sumber diperoleh dari data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa 1) Kewenangan notaris dalam pendaftaran akta jaminan fidusia secara elektronik adalah sebagai pembuat akta autentik yang sudah tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN dan sebagai penerima kuasa dari kreditur (penerima fidusia). 2) Notaris mengemban tanggung jawab terkait pendaftaran fidusia terhadap akta jaminan fidusia yang dibuatnya. 3) hambatan yang ditemui pada pendaftaran jaminan fidusia terdapat dari pemohon dan notaris itu sendiri serta karena kendala signal atau gangguan pada server saat mendaftar menggunakan sistem komputerisasi. Kata Kunci: Notaris, Jaminan Fidusia, Pendaftaran secara Elektronik 
Institution Info

Universitas Bung Hatta