Abstract :
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, SENJATA API, AMUNISI ATAU BAHAN PELEDAK
(STUDI PUTUSAN 96/PID.SUS/2019/PN.SRL)
Aditya permana1, Syafridatati1
1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : adityapermana.ap7.ap@gmail.com
ABSTRAK
Tindak pidana tanpa hak menguasi, membawa, senjata api, amunisi, atau bahan peledak diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sebagaimana yang terdapat pada putusan nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Srl. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, senjata api, amunisi, atau bahan peledak dalam perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Srl? 2) Bagaimanakah penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, senjata api, amunisi, atau bahan peledak dalam perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Srl? Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif; sumber data yang digunakan data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier); teknik pengumpulan data dengan studi dokumen; data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menguasi, membawa, senjata api, amunisi, atau bahan peledak dalam perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Srl? berupa pertimbangan secara yuridis dan non yuridis; 2) Dalam tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, senjata api, amunisi, atau bahan peledak dalam perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN.Srl terhadap pelaku Majelis Hakim menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa segala tuntutan hukum.
Kata kunci : Pertimbangan hakim, hak menguasai, senjata api, amunisi, bahan peledak.