Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
M. Davva, Maerdi
Dwi, Astuti Palupi
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:31:45
Abstract :
MEA merupakan salah satu pilar dalam ASEAN. Tujuan MEA adalah agar semua negara
anggota memiliki tingkat perekonomian yang sama sehingga tidak menimbulkan kesenjangan
dan kemiskinan. MEA kemudian mengatur tentang kemajuan teknologi dan informasi di bidang
jasa yang diatur dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA). MRA adalah perjanjian antar
dua negara atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang mengatur kepentingan tiap negara
mengenai suatu hal. MRA mengatur mengenai pemfasilitasi di 8 Profesi yang terdapat pada
Pasal 5 Asean Framework Agreement (ASAF), salah satunya adalah Medical Practitioners (Jasa
Tenaga Dokter). Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pengaturan profesi dokter asing di
Indonesia dalam kerangka MEA?, (2) Bagaimanakah upaya pemerintah dalam menangani kasus
pelanggaran dokter asing?. Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan
melakukan studi pustaka. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1)
Pengaturan profesi dokter asing di Indonesia dalam kerangka MEA sudah diatur dalam Mutual
Recognition Arrangement On Medical Practitioners yang menjelaskan tentang pengaturan
profesi dokter asing, dan pengaturan profesi dokter asing di Indonesia juga tercantum dalam UU
No. 29 Tahun 2004 tentang profesi dokrter dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2013
tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga asing yang mana juga menjelaskan bahwa
peraturan profesi dokter asing di Inonesia ini berada dibawah wewenang KKI , dan juga
menjelaskan tentang profesi dokter asing tidak terlepas dari peraturan negara tuan rumah yaitu
Indonesia dan tunduk berdasarkan kedaulatan yang ada di Indonesia..(2) Upaya pemerintah
dalam menangani kasus pelanggaran profesi dokter asing yang terjadi di Indonesia harus sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan adanya beberapa produk kebijakan yang harus
dipatuhi oleh TKWNA, seperti perijinan, sertfikasi dan registrasi, kompetensi, area kegiatan
TKWNA dan tenaga pendamping, pembatasan waktu, kompensasi, dan sanksi.
Kata Kunci: Pengaturan, Profesi Dokter Asing, MEA.