DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNCITRAL THE MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE TAHUN 1996 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Adinda Safitry, Dinda
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-08 04:06:36 
Abstract :
Penggunaan internet tidak terbatas pada pemanfaatan informasi melainkan juga digunakan sebagai sarana transaksi dan beberapa perusahaan telah mulai menggunakannya yaitu perdagangan secara elektronik yang dikenal dengan E-commerce. UNCITRAL telah membuat suatu Model Law, yaitu UNCITRAL The Model Law On Electronic Commerce 1996 yang berisi peraturan-peraturan dasar mengenai segala hal yang berhubungan dengan E-commerce, seperti kasus situs Alibaba.com dalam hal transaksi online jual beli biji besi tapi kenyataannya sampah. Rumusan masalah : 1. Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap perdagangan online (E-commerce) menurut UNCITRAL The Model Law On Electronic Commerce 1996 ? 2. Bagaimanakah Implementasi pengaturan perdagangan online (E-commerce) menurut menurut menurut UNCITRAL The Model Law On Electronic Commerce 1996 di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder.Teknik pengumpulan data studi dokumen. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian (1) Pengaturan perlindungan perdagangan online menurut UNCITRAL The Model Law On Electronic Commerce 1996 terdapat pada Pasal 1-15 tentang E-Commerce.(2) Implementasinya di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No. 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).Terkait hal ini masyarakat Indonesia lebih banyak melakukan perdagangan online, bahkan secara regional telah mempunyai peraturan mengenai E-commerce tersebut, namun belum cukup komprehensif mengatur keamanan bertransaksi elektronik. Prinsip pengaturan yang seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut, terbukti masih penuh dengan celah, sehingga harus menunjukkan perumusan yang lebih detail, contohnya perlindungan terhadap konsumen. Kata Kunci: Perdagangan Online, UNCITRAL The Model Law 1996, Implementasi 
Institution Info

Universitas Bung Hatta