Abstract :
Guna pengawasan BPOM adalah untuk perlindungan konsumen agar memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar, dan izin edar produk serta tindakan penegakan hukum. Rumusan permasalahan pada penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah pengawasan BPOM terhadap peredaran obat tanpa izin di Kota Padang ? (2) Apakah kendala BPOM dalam pengawasan peredaran obat tanpa izin di Kota Padang? (3) Apakah upaya BPOM untuk mencegah peredaran obat tanpa izin di Kota Padang ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen. Data dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pengawasan BPOM dalam peredaran obat tanpa izin ada tiga tahap yaitu premarket, posmarket, tindak lanjut hasil pengujian, (2) Kendala BPOM dalam pengawasan peredaran obat tanpa izin ada lima yaitu faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor internal BPOM, faktor pelaku usaha, dan faktor kurangnya pengetahuan masyarakat dan pelaku usaha, serta faktor lainnya seperti jalur masuk yang tidak terkontrol akibat pasar bebas ASEAN dan persaingan global, adanya pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi, kurangnya sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan, kurangnya sosialisasi terkait pelaporan tanpa izin edar, dan maraknya penjualan produk secara online, (3) Upaya BPOM untuk mencegah peredaran obat tanpa izin adalah mengeluarkan peringatan public warning tentang pelanggaran peredaran obat tanpa izin, menyediakan sarana pengaduan konsumen, melakukan monitoring terhadap kegiatan pelaku usaha, melakukan pembinaan pengamanan obat.