Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammad, Anggiat A
Dwi, Astuti Palupi
Syofirman, Sofyan
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:35:42
Abstract :
Akibat perkembangan IPTEK maka banyak negara yang merasa terancam dengan teknologi yang
dimiliki negara lain, seperti Korea Utara yang melakukan uji coba rudal balistiknya. Jika melihat
kepada Pasal 12 rancangan Deklarasi Komisi Hukum Internasional (Internasional Law
Commission atau ILC). Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1949 bahwa, negara berhak
menjalankan pertahanan diri atau kolektif. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan
pengembangan, produksi, penyimpanan, penyebaran, dan penggunaan senjata Intercontinental
Balliitic Missile ICBM di tinjau dari Hukum Humaniter tentang larangan senjata dan alat-alat
Perang? (2) Bagaimanakah Upaya Pengembangan senjata ICMB oleh Korut ditinjau dari aturan
Hukum Humaniter tentang larangan senjata dan alat-alat perang?Dalam Treaty On the NonProliferation of Nuclear Weapons NPT, perjanjian internasional yang tujuannya untuk
mencegah penyebaran teknologi senjata nuklir; perkembangan nuklir Korea Utara selama ini
dikatakan cukup pesat. Korea Utara menguji coba nuklir melalui ICBM. Peluncuran ICBM
Korea Utara pada 2017 ini melewati wilayah udara Jepang sebelum kemudian jatuh di area ZEE
Jepang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, Sumber data yang digunakan data
sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif.Simpulan Bentuk
Upaya Pengembangan Senjata Intercontinental Misile Ballistic Oleh KoreaUtara yang ditinjau
dari aturan Hukum Humaniter sangat diarang karena dapat memiliki efek dan penderitaan yang
tidak diperlukan atau (SuperFluous Injury) dan (Unnecessary).
Kata kunci: Intercontinental Balistic Missile, KoreaUtara, Hukum Humaniter