Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammad, Taufik Hadris
Dwi, Astuti Palupi
Deswita, Rosra
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:40:29
Abstract :
Setelah berdirinya Dispute Settlement Body(DSB) dibawah naunganWorld Trade
Organization(WTO) yang menangani kasus sengketa perdagangan dunia menjadi sorotan
bagi negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa
perdagangan internasional.Salah satunya Brazil menuntut Indonesia ke DSB WTO atas
proteksi perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia dengan nomor kasus DS 484.
Rumusan masalah mengkaji 1) Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa impo
daging ayam antara Brazil dan Indonesia? 2) Bagaimanakah analisis yuridis sengketa
impor daging ayam antara Brazil dan Indonesia?. Metode yang digunakan untuk
penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Hasil penelitian 1) Mekanisme dalam penyelesaian sengketa di
DSB WTO terdiri dari Konsultasi, Panel, Appelate Body, Banding, Rekomendasi. sidang
sengketa antara Brazil dan Indonesia berlangsung hingga pada tahap Survillance of
Implementation, 2) Dengan hasil keputusan WTO, Indonesia memutuskan untuk tidak
akan melakukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh DSB, yang mana sidang
dimenangkan oleh Brazil dengan 4 (empat) ketentuan yang bertentangan dengan
ketentuan WTO, yaitu daftar positif, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur
perizinan impor, penundaan persetujuan sertifikat kesehatan veteriner, namun pada
keputusan tersebut menyebabkan adanya perubahan pada hukum nasional Indonesia
yaitu mengganti syarat ketentuan halal yang tertulis dalam Permendag, dan pada
keputusan tersebut Indonesia bernegosiasi dengan Brazil membuat kesepakatan yang lebih
menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sehingga saat ini daging ayam dan produk ayam
Brazil dapat memasuki pasar Indonesia.
Kata Kunci :Proteksi Impor, Dispute Settlement Body, WTO.