Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Rizki, Triputra Arima
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:43:56
Abstract :
Deportasi diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Dalam Hukum Intenasional aturan tentang deportasi yang melebihi batas waktu
izin tinggal terdapat dalam Pasal 13 UNCCPR The United Nation Covenant on Civil and
Political Rights. Pada tanggal 15 Maret 2019 diketahui terjadinya kasus pelanggaran
keimigrasian, yaitu pendeportasian Warga Negara Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Agam karena melewati batas masa izin tinggal di Indonesia.
Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah proses pendeportasian Warga Negara Malaysia oleh
Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam?, (2) Bagaimanakah kendala
yang dihadapi oleh Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam terhadap
Warga Negara Malaysia?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara
kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Warga Negara Malaysia telah melewati proses prosedur
pelaksanaan pendeportasian mulai dari masuk ke wilayah Indonesia hingga dideportasi yang
telah sesuai dengan Undang-Undang, namun Pihak Imigrasi melakukan suatu kebijakan, yaitu
mempercepat proses pendeportasian dikarenakan tidak adanya anggaran biaya di kantor Imigrasi
Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam. (2) Banyaknya hambatan dalam
pelaksanaan proses pendeportasian Warga Negara Malaysia, yakni berupa tidak memiliki paspor
yang sah, pihak kedutaan tidak mengakui kewarganegaraannya karena warga negara asing
tersebut kedapatan oleh pihak imigrasi memalsukan paspor dan dokumen, faktor ekonomi, faktor
kewarganegaraan ganda terbatas, minimnya informasi yang didapatkan, dan banyak Warga
Negara Malaysia memberikan keterangan yang kurang dimengerti.
Kata Kunci: Deportasi, Warga Negara Malaysia, Imigrasi, Hukum Internasional