Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Viki, Hardiansyah Suriadi
Deswita, Rosra
Surya, Prahara
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-06-30 07:50:47
Abstract :
Dengan banyaknya perkawinan campuran ini menimbulkan banyak permasalahan hukum antar
golongan. Perbedaan hukum antara kedua orang tua baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah
yang seringkali berbeda aturan masing-masing negara baik negara satu maupun negara lain maka
berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dalam
kehidupan sehari-hari. Dimana dalam pelaksanaanya di Indonesia banyak ditemui kondisi yang
diskriminatif, yang tidak sesuai dengan salah satu prinsip dasar dari Konvensi Hak Anak tahun
1989 yaitu prinsip non diskriminasi. Hal tersebut dapat kita lihat dalam kasus yang terjadi
kepada Gloria Natapradja Hamel dan Kevin Joshua Scheunemaan. Adapun permasalahannya
adalah, 1) bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari
Konvensi Hak Anak ?, 2) bagaimanakah upaya pemerintah dalam melaksanakan perlindungan
hukum bagi anak hasil perkawinan campuran di Indonesia ?. Metode yang digunakan yaitu
metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen
yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian, 1) Perlindungan hukum bagi anak hasil
perkawinan campuran di Indonesia ditinjau dari Konvensi Hak Anak tahun 1989 dalam
pelaksanaannya belum sesuai dengan salah satu prinsip dasar yang terkandung dalam konvensi
tersebut yaitu prinsip non diskriminasi karena dalam kenyataanya dilapangan masih ditemukan
tindakan yang bersifat diskriminatif. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin
perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dengan membentuk ataupun
memperbaharui peraturan perundang-undangan yang sudah ada namun pelaksanaannya
dilapangan masih belum sesuai dan berjalan optimal karena kurangnya sosialisasi dari
pemerintah terhadap pasangan perkawinan campuran.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Hasil Perkawinan Campuran, Konvensi Hak
Anak