Abstract :
Pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP.Kepolisian mempunyai wewenang melakukan tindakan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Pemerasan terhadap nasabah yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan leasing bertentangan dengan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 karena harus ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Kasus Pemerasan terhadap nasabah yang dilakukan oleh debt collector yang meresahkan masyarakat . Rumusan masalah : 1) Bagaimanakah peranan kepolisian dalam menangani debt collector dari perusahaan leasing yang melakukan Pemerasan sepeda motor milik nasabah? 2) Apakah kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam menangani debt collector dari perusahaan leasing yang melakukan Pemerasan? 3) Akibat hukum dan penyelesaian kasus Pemerasan sepeda motor oleh debt collector dari pihak leasing?Jenis penelitian yang bersifat yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen, dan data di analisis secara kualitatif agar dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil penelitian disimpulkan 1) Peranan kepolisian dalam menangani kasus adalah menerima sebuah laporan pengaduan yang diajukan oleh nasabah terkait sebuah kasus. 2) kendala yang dihadapi oleh kepolisian adalah adanya faktor internal dan eksternal,3) Sebagian besar kasus Pemerasan dengan sepeda motor oleh debt collector dilakukan secara mediasi, sedikit yang dilanjutkan ke Pengadilan.