Abstract :
Penyelesaian Sengketa Harta Perkawinan Dalam Putusan Perkara Nomor
552/Pdt.G/ 2013/ PN.Dps. Di Pengadilan Negeri Denpasar
Afridah
1
1
, Adri
2
. Yansalzisatry
.
1)
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: afrida2304@gmail.com
ABSTRAK
Perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Terjadinya sengketa harta bersama karena putusnya perkawinan
akibat dari perceraian. Perumusan masalah: (1) Bagaimanakah penerapan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas perkara sengketa
harta perkawinan dalam putusan Nomor 552/Pdt.G/2013/PN.Dps, (2)
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa harta
perkawinan dalam putusan Nomor 552/Pdt.G/2013/PN.Dps. Penelitian ini
menggunakan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri
bahan primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data melalui studi
dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian disimpulkan bahwa: (1)
Pasal 37 diterapkan untuk mengatur hukum mana nantinya yang akan digunakan
oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang ditimbulkan oleh putusnya
perkawinan karena perceraian, para pihak bebas menentukan hukum mana yang
akan digunakan. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasari
dengan pertimbangan duduk perkara dan pertimbangan hukum, berdasarkan
gugatan dan eksepsi dari para pihak hakim memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan pada aturan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hakim tidak memberikan
pertimbangan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : perkawinan, sengketa, harta.