DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN HAK-HAK PASIEN RAWAT INAP PESERTA BPJS DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN, DI RSUD PASAMAN BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
DEFRI YENDA ANDRIADY, DEFRI YENDA ANDRIADY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-31 04:29:48 
Abstract :
PELAKSANAAN HAK-HAK PASIEN RAWAT INAP PESERTA BPJS DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 20016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN, DI RSUD PASAMAN BARAT Defri Yenda Andriady 1 1 , Syafril, 1 Yansalzisatry 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email: aan.defry45@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini ingin melihat bagaimana pelaksanaan hak-hak pasien peserta BPJS di RSUD Pasaman Barat. Rumusan masalah: 1). Bagaimanakah pelaksanaan hakhak pasien BPJS ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di RSUD Pasaman Barat. 2). Apakah kendala dalam pelaksanaan hak-hak pasien BPJS ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di RSUD Pasaman Barat. 3). Apakah upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan hak-hak pasien BPJS ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di RSUD Pasaman Barat. Jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Pelaksanaan hak-hak pasien BPJS di RSUD Pasaman Barat sudah dilaksanakan dengan baik dimana hampir semua hak-hak pasien yang ada sudah terlaksana kecuali perawatan untuk kelas 3 belum sesuai dengan ketentuan. 2). Kendalanya adalah; data yang ada dalam kartu BPJS berbeda dengan data yang ada dalam kartu keluarga (KK), kartu BPJS yang tertinggal. 3). Upaya mengatasi kendalanya adalah; pihak rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki data yang ada di kartu BPJS dalam jangka waktu 3 X 24 jam, kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dilegkapi otomatis pasien akan menjadi pasien umum. Kata kunci: Hak, Pasien BPJS, Jaminan Kesehatan. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta