Abstract :
PELAKSANAAN HAK-HAK PASIEN RAWAT INAP PESERTA BPJS
DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 20016
TENTANG JAMINAN KESEHATAN, DI RSUD PASAMAN BARAT
Defri Yenda Andriady
1
1
, Syafril,
1
Yansalzisatry
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: aan.defry45@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini ingin melihat bagaimana pelaksanaan hak-hak pasien peserta BPJS
di RSUD Pasaman Barat. Rumusan masalah: 1). Bagaimanakah pelaksanaan hakhak
pasien
BPJS
ditinjau
dari
Peraturan
Presiden
Nomor
28
Tahun
2016
tentang
Jaminan
Kesehatan, di RSUD Pasaman Barat. 2). Apakah kendala dalam
pelaksanaan hak-hak pasien BPJS ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 28
Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di RSUD Pasaman Barat. 3). Apakah
upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan hak-hak pasien BPJS ditinjau dari
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, di RSUD
Pasaman Barat. Jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berupa data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi
dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Pelaksanaan
hak-hak pasien BPJS di RSUD Pasaman Barat sudah dilaksanakan dengan baik
dimana hampir semua hak-hak pasien yang ada sudah terlaksana kecuali
perawatan untuk kelas 3 belum sesuai dengan ketentuan. 2). Kendalanya adalah;
data yang ada dalam kartu BPJS berbeda dengan data yang ada dalam kartu
keluarga (KK), kartu BPJS yang tertinggal. 3). Upaya mengatasi kendalanya
adalah; pihak rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien untuk
melengkapi persyaratan dan memperbaiki data yang ada di kartu BPJS dalam
jangka waktu 3 X 24 jam, kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dilegkapi
otomatis pasien akan menjadi pasien umum.
Kata kunci: Hak, Pasien BPJS, Jaminan Kesehatan.